Menu

5 RANPERDA DISETUJUI UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA KOTA DENPASAR PADA RAPAT PARIPURNA KE-13 MASA PERSIDANGAN II DPRD KOTA DENPASAR

  • Kamis, 04 Juli 2024
  • 771x Dilihat

Denpasar Humas DPRD - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar, setujui 5 Rancangan Peraturan Daerah Untuk Ditetapkan Menjadi Perda Kota Denpasar pada Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Rabu (3/7/2024). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT dan Drs.A.A Ketut Asmara Putra. Hadir secara langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Arya Wibawa, SE., MM, unsur forkopimda Kota Denpasar, pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta perwakilan Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar dan Ketua Gatriwara Kota Denpasar.

Adapun 5 ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu :Ranperda Kota Denpasar tentang Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali; Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Denpasar Tahun 2025 – 2045; Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2024 – 2044; Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ranperda Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023.

Pemandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi Demokrat dibacakan oleh I Made Sukarmana, SH, kemudian Fraksi Golkar oleh Drs. I Wayan Duaja, selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan oleh Ir. I Ketut Budha, sementara itu Fraksi Nasdem-Psi oleh Emilliana Sri Wahjuni dan Fraksi Gerinda oleh Drs. I Kompyang Gede.

Setelah acara penyampaian pemandangan umum, pendapat akhir dan persetujuan fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar, acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Walikota Denpasar yang dibacakan langsung oleh Kadek Agus Arya Wibawa disampaikan bahwa kelima rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan, dari sisi urgenitas pembentukan memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan hukum serta melegitimasi program pemerintah di bidang pengembangan perekonomian, pariwisata, perindustrian, tata ruang, arah kebijakan pembangunan daerah serta penganggaran pendapatan dan belanja daerah demi sinergitas mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa keputusan yang menjadi kesepakatan pada Sidang Paripurna ke-13 ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap kelima rancangan peraturan daerah dan setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. Inilah esensi dari demokrasi, dimana setiap perbedaan dapat kita selesaikan dengan bijaksana demi kepentingan Kota Denpasar.

Walikota Denpasar berharap kerjasama dan koordinasi ini harus selalu dibangun dan di tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang akan semakin berat, tetapi untuk tetap dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berat tersebut, komitmen bersama untuk selalu bekerjasama dan berkoordinasi menjadi modal untuk dapat secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang sudah direncanakan.

Untuk diketahui bahwa rapat paripurna ke-13 ini merupakan pelaksanaan dari fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang mana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaaan Tingkat II. Pembicaraan Tingkat I yang dimaksud dalam hal rancangan perda berasal dari Walikota meliputi kegiatan : Penjelasan Walikota dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda; kemudian Pandangan Umum fraksi terhadap rancangan perda; dan dilanjutkan dengan Tanggapan dan/atau jawaban Walikota terhadap pemandangan umum fraksi.

Sementara untuk Pembicaraan Tingkat II dilakukan melalui beberapa kegiatan yaitu : Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan; penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil Pembicaraan Tingkat I oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus; kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna; dan selanjutnya pendapat akhir walikota.