6 REKOMENDASI TERHADAP LKPJ WALIKOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2022 DISAMPAIKAN DALAM RAPAT PARIPURNA KE-5 MASA PERSIDANGAN I DPRD KOTA DENPASAR

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. LKPJ akhir tahun anggaran merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I pada Kamis, (13/04/2023) bertempat di Ruang Sidang DPRD dengan acara penyampaian keputusan DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 yang didahului dengan pembacaan rekomendasi, sambutan Walikota Denpasar dan penutupan paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri secara langsung oleh Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Rapat juga dihadiri oleh forkompimda Kota Denpasar, pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar serta anggota DPRD Kota Denpasar.
Keputusan DPRD dan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 dibacakan oleh anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dan disampaikan 6 rekomendasi sebagai berikut :
- Beberapa Perangkat Daerah memiliki capaian realisasi fisik dan realisasi keuangan yang rendah. Maka dari itu seluruh Perangkat Daerah agar memperhatikan tahapan-tahapan penyerapan anggaran sehingga presentase capaian realisasi bisa lebih baik dan tidak terjadi silpa yang begitu tinggi.
- Masing-masing Perangkat Daerah agar lebih cermat dalam mengajukan alokasi anggaran, sehingga jika dana yang dialokasikan dinilai tidak bisa diserap maka dana tersebut dapat dialokasikan ke kepentingan lain yang lebih memerlukan, khususnya untuk pembangunan infrastruktur.
- Berkaitan dengan kecermatan dalam penganggaran yang dilakukan oleh Perangkat Daerah, diharapkan Perangkat Daerah dapat jeli dan lebih cermat dalam penganggaran serta dalam melakukan prediksi pendapatan.
- Perumda dalam menjalankan usahanya, diharapkan dapat berjalan secara profesional dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Potensi-potensi lahan parkir yang berada di lahan privat agar dioptimalkan melalui pola kerjasama.
- Payung hukum yang lebih luas diperlukan untuk mempercepat pergerakan Perumda.