PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL SEKRETARIAT DPRD
PROFIL SEKRETARIAT DPRD
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
SATU DATA
SATU DATA
KONTAK
KONTAK

BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA DENPASAR BAHAS DAN TETAPKAN KEGIATAN DEWAN BULAN DESEMBER 2023

BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA DENPASAR BAHAS DAN TETAPKAN KEGIATAN DEWAN BULAN DESEMBER 2023

Badan Musyawarah DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat dalam rangka membahas dan menetapkan jadwal kegiatan dewan Bulan Desember 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar sekaligus sebagai Ketua Badan Musyawarah, I Gusti Ngurah Gede bertempat di Ruang Pertemuan Kantor DPRD Kota Denpasar pada Kamis, 30 Nopember 2023.

Rapat dihadiri secara langsung oleh anggota badan musyawarah yang didampingi oleh Sekretaris DPRD, Para Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD Kota Denpasar beserta staf.

Berdasarkan jalannya rapat, Badan Musyawarah menyepakati kegiatan dewan bulan Desember 2023 diantaranya : Rapat Kerja Komisi II dengan Pemerintah Kota Denpasar, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan melaksanakan beberapa kunjungan kerja/turun lapangan komisi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1(satu) tahun masa sidang, Sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rencana perda;
  3. Memberi pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau mmeberi kesempatan kepada alat perlengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
  8. Melaksanakan tugas lain yang di putuskan dalam Rapat Paripurna.
Tags