BAHAS “BUSINESS PLAN” DAN PROGRAM KERJA KOMISI II DPRD KOTA DENPASAR UNDANG PERUMDA PASAR SEWAKADARMA DAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA DENPASAR

Komisi II DPRD Kota Denpasar yang membidangi urusan keuangan menggelar rapat kerja dengan Bapenda dan Perumda Pasar Sewakadarma terkait business plan yang akan dilakukan di tahun 2023. Rapat dilaksanakan pada Senin (20/02/2023) yang dipimpin secara langsung oleh ketua komisi II DPRD, I Wayan Suadi Putra yang didampingi oleh Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, dan Kepala Badan Pendapatan, I Gusti Ngurah Eddy Mulya. Rapat juga dihadiri secara langsung oleh anggota komisi II DPRD beserta jajaran dari Bapenda dan Perumda Pasar Sewakadarma.
Pasca diundangkannya Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, ditegaskan besarnya penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada perumda pasar adalah 328 miliar lebih, sehingga terkait apa-apa saja yang akan diserahkan oleh pemerintah, Perumda Pasar Sewakadarma memang saat ini masih menunggu perwali penyertaan modal karena dalam perwali akan diatur lebih detail khususnya terkait dengan pengelolaan Pasar Badung senilai 138 miliar lebih, Pasar Anyar Sari senilai 11 miliar lebih, Pasar Cokroaminoto senilai 10 miliar lebih. Direktur utama Perumda Pasarsewakadarma menyampaikan sambil menunggu adanya Perwali Penyertaan Modal, saat ini dirut perumda sudah mendapat surat penugasan Walikota terkait pengelolaannya dengan persyaratan bahwa pembukuan, pencatatan, pendapatan dan biaya di pisahkan karena untuk bagi hasil keuntungan, berapa yang akan disetorkan ke PAD dan berapa ke perumda hal tersebut akan diatur dalam keputusan walikota.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Sekwadarma juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2017, BPK mengharuskan perumda untuk melakukan pencatatan kembali aset-aset yang kemarin pencatatannya tidak jelas agar dihitung kembali sehingga Pasar Sewakadarma mengalami beban penyusutan sebesar 3 miliar lebih yang berpengaruh terhadap berkurangnya keuntungan yang sebelumnya didapat menjadi tidak ada secara pembukuan karena adanya penyusutan sehingga sampai saat ini dalam laporan keuangan mengalami kerugian. Sebagai solusi, perumda saat ini tengah melakukan ekspansi usaha melalui bina usaha yang di bawahnya ada Sewaka Jaya sebagai distributor yang menjual barang-barang secara grosir kemudian menjual kepada pedagang-pedagang yang ada sehingga harga dapat bersaing dengan distributor lainnya.
Sementara itu, kepala badan pendapatan menyampaikan bahwa terkait peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah saat ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas fiskal melalui beberapa kebijakan diantaranya: digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; elektronifikasi sistem pendaftaran, penetapan, pelaporan dan pembayaran, pengembangan dan perluasan objek pendapatan yang akan di Iigitalisasi; sosialisasi dan edukasi pemanfaatan kanal digital untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Untuk pajak reklame memang saat ini masih mengalami kendala karena adanya kewenangan yang terbagi-bagi antar perangkat daerah dimana untuk rekomendasi teknis proses penerbitan izin reklame ada di Dinas PUPR, pemungutan pajak dilakukan oleh Bapenda sementara pengawasan dan penertiban ada di Satpol PP sehingga dalam hal ini Bapenda dengan OPD terkait terus melakukan koordinasi. Sementara itu, terkait tindaklanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bapenda dan OPD terkait tengah menyusun ranperda pajak dan retribusi daerah yang dikoordinir oleh bagian hukum Setda Kota Denpasar dan saat ini sudah dalam tahapan penyusunan naskah akademik yang bekerja sama dengan Universitas Udayana.
Komisi II DPRD sangat mengapresiasi atas program-program bapenda khususnya dengan adanya digitalisasi sistem pembayaran pajak online melalui aplikasi PaGi Denpasar sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar. Kemudian untuk Perumda Pasar Sewakadarma, Komisi II ingin agar dibentuk tim kreatif untuk mendata dan mengelola aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh perumda sehingga dengan jumlah pekerja yang ada bisa memaksimalkan pendapatan yang nantinya berdampak pada kesejahteraan para pekerja. Selain itu, Komisi II juga menekankan pengelolaan pasar rakyat boleh bepikir modern namun pembangunan pasar rakyat agar mempertahankan ciri khas dari pasar rakyat itu sendiri, jangan sampai pembangunannya berciri khas modern namun setelah selesai dibangun masyarakat enggan untuk mengunjungi karena ciri khas dari pasar rakyat tidak ada.