PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

BAHAS RANPERDA RP3KP, PANSUS XXVIII DPRD KOTA DENPASAR MENYELENGGARAKAN RAPAT KERJA DENGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR

BAHAS RANPERDA RP3KP, PANSUS XXVIII DPRD KOTA DENPASAR MENYELENGGARAKAN RAPAT KERJA DENGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Untuk mengharmonisasikan dan mengoptimalkan pemenuhan Perumahan dan pemukiman bagi rakyat, serta agar terlaksananya pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan yang mengacu pada kerangka penataan ruang wilayah Kota Denpasar, maka diperlukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Denpasar.

Berdasarkan hal tersebut, Pansus XXVIII menyelenggarakan rapat kerja dengan Pemerintah Kota Denpasar pada Rabu, tanggal 25/10/2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar membahas Ranperda Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Rapat pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVIII, I Ketut Budha didampingi oleh Asisten Pemerintah Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja. Rapat turut dihadiri oleh Dinas PU, Pokja PKP, Konsultan, Tim Penyusun, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Kelompok Ahli Bapemperda, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar.

Pansus XXVIII berharap Perda RP3KP ini nantinya tidak menjadi “macan ompong” karena persoalan yang masih terjadi sampai saat ini adalah penyusutan lahan-lahan produktif, terlebih lagi banyak jalur hijau di Kota Denpasar yang kemudian berubah menjadi pemukiman sehingga dalam hal ini sinkronisasi dan koordinasi oleh Pokja sangat diperlukan.

“Mohon dipastikan supaya Pokja PKP memang menjadi betul-betul bagian dari koordinasi dan sinkronisasi bukan bagian dari negosiasi” jelas Anggota Pansus.  

Untuk diketahui, Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang disebut Pokja PKP adalah lembaga yang mengoordinasikan pengembangan PKP. Pokja tersebut nantinya memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kota, dan pelaku lainnya; melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, program nasional, dan program provinsi di wilayah kota; mendukung pengarusutamaan pengembangan PKP dalam agenda pembangunan daerah; dan memfasilitasi pembentukan dan penyelenggaraan Forum PKP kota.

Dalam rapat pansus tersebut, Kepala Dinas Perkimta juga menyampaikan bahwa saat ini Dinas Perkimta tengah mengembangkan aplikasi yang diberi nama “SIAP SELEM” yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penataan Pelemahan Berbasis Semeton Lembaga Adat, yang mana melalui aplikasi ini masyarakat adat maupun masyarakat secara umum bisa menyampaikan informasi-informasi terkait dengan kawasan kumuh yang ada di Kota Denpasar. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya kawasan kumuh baru serta mengurangi kawasan kumuh yang sudah ada.

Pansus XXVIII mengapresiasi rencana pengembangan aplikasi SIAP SELEM yang dikembangkan oleh Dinas Perkimta dan diharapkan di era digital ini melalui aplikasi tersebut semuanya dapat disampaikan secara cepat termasuk kecepatan dinas untuk menanggapi serta menidaklanjuti pengaduan yang telah masuk.

 

Share
Tags