PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

BAHAS RAPERDA TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PSU, PANSUS XXVIII MENEYELENGGARAKAN RAPAT KERJA DENGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR

BAHAS RAPERDA TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PSU, PANSUS XXVIII MENEYELENGGARAKAN RAPAT KERJA DENGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR

Dalam rangka penyempurnaan materi muatan Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, Pansus XXVIII DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah pada 12/10/2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVIII, I Ketut Budha dan dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pertanahan, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, turut hadir Perwakilan Real Estate Indonesia (REI) Bali, Forum Kades, Camat Se-Kota Denpasar, BPN, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

Pansus XXVIII berharap Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi solusi ke depan tetapi juga diharapkan dapat menjadi jawaban atas segala persoalan yang masih terjadi saat ini dalam hal Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah,

Salah satu Pasal yang menjadi sorotan yaitu Pasal 9 terkait ketentuan mengenai tim verifikasi yang diharapkan agar anggota tim verfikasi benar-benar di kaji kembali karena jangan sampai pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan justru tidak dilibatkan dalam proses penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah.

Share
Tags