Denpasar, Humas DPRD - Rapat paripurna DPRD Kota Denpasar menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar untuk membahas rancangan awal RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025-2029. Berkaitan hal itu, digelar rapat kerja (raker) Bapemperda DPRD Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar pada Kamis (13/3/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat.
Raker tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, I Nyoman Darsa, dan turut dihadiri ketiga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, yakni Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariyana Wandhira, dan Made Oka Cahyadi Wiguna.
Sementara dari eksekutif hadir Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan , I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, serta sejumlah pimpinan OPD lainnya di lingkungan Pemkot Denpasar.
Sekda Kota Denpasar menyampaikan, penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. RPJMD 2025-2029 mengusung visi "Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda Nyoman Darsa menyampaikan apresiasi kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Denpasar, sehingga Kota Denpasar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut turut dari BPK RI. “Itu artinya OPD sudah betul-betul bekerja keras, tetapi sudah pasti ada kendala-kendala di lapangan,” ujarnya.
Selanjutnya Darsa mengatakan bahwa DPRD tentunya juga mempunyai visi dan misi berupa janji politik dengan konstituen. Karena itu, selain visi misi wali kota dan wakil wali kota, RPJMD 2025-2029 juga diharapkan mengakomodasi apa yang menjadi janji-janji politik para wakil rakyat.
“Kami berharap hasil reses yang kami lakukan setiap empat bulan sekali, mohon juga diakomodir, karena itu merupakan janji politik,” ujar politisi PDIP itu.
Wakil Ketua DPRD, Mariyana Wandhira, mengatakan, dalam membahas rencana pembangunan harusnya ada pemaparan dari masing-masing OPD. Dengan begitu, diketahui gambaran lebih mendalam mengenai apa yang sudah terealisasi dan belum terealisasi dari RPJMD sebelumnya. Hal itu selanjutnya menjadi bahan evaluasi serta perencanaan untuk RPJMD berikutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa inventaris data sangat penting untuk dilakukan contohnya data di bidang infrastruktur (jalan) meliputi jumlah ruas jalan yang ada di Kota Denpasar, statusnya hingga kondisi jalan.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bapemperda, Yonathan Andre Baskoro yang menganggap bahwa basis data dan informasi perencanaan masih kurang tersedia, padahal sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD juga dilibatkan dalam setiap perencanaan untuk membahas bersama-sama dengan Pemerintah terkait isu strategis sekaligus arah pembangunan di Kota Denpasar 5 tahun ke depan untuk disampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Sementara itu, I Gede Tommy Sumerta juga menyampaikan bahwa seharusnya data-data yang dihasilkan oleh setiap perangkat daerah dilaporkan ke DPRD sehingga sebagai wakil rakyat, DPRD juga dapat bersama-sama mempelajari kondisi yang ada sebagai bagian evaluasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga meminta Pemkot memasukkan program prioritas nasional seperti makan bergizi gratis (MBG) yang juga mencakup ibu hamil, menyusui, dan balita dalam RPJMD.
Disisi lain, anggota Bapemperda lainnya, I Made Mudra menyoroti terkait Denpasar sebagai Kota Budaya yang mana ia berharap julukan tersebut tidak hanya di implementasikan dengan mengadakan festival-festival namun perlu upaya lain salah satunya menghidupkan alunan gambelan bali pada setiap traffic light di Kota Denpasar.
Ia juga meminta setiap kegiatan perangkat daerah harus mengacu pada RPJMD sehingga selaras dan tepat sasaran.
Kemudian Agus Wirajaya menyoroti kondisi trotoar di Kota Denpasar yang dianggap masih belum ramah bagi penyandang disabilitas. Ia juga menyampaikan bahwa terkait persoalan penanganan sampah, pemerintah harus benar-benar mengkajinya untuk meminimalkan dampak negatif yang timbul dari setiap kebijakan yang diambil.
Saran dan masukan yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kota Denpasar terhadap RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025-2029 akan dicermati kembali oleh Pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.