PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR HARMONISASI RANPERDA TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KOPERASI

BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR HARMONISASI RANPERDA TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KOPERASI

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar menghadiri rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi pada Senin (15/5) 2023 bertempat di Ruang Nakula Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Bali. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Denpasar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang di damping oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, A.A. Putu Gde Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut, Alexender Palti mendorong agar UMKM di Kota Denpasar bisa mendirikan PT serta mendaftarkan merek UMKMnya agar bisa naik kelas.

“Semoga dengan adanya rancangan ini, ini bisa memotivasi OPD teknis bagaimana terhadap UMKM yang potensial yang berprospek itu segera untuk didaftarkan secara PT UMKM, PT Perorangnya dan juga secara valuenya” tegasnya.

Secara filosofis dasar pembentukan ranperda ini karena disadari bahwa usaha mikro dan koperasi merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian di Kota Denpasar. Selain itu, secara sosiologis masyarakat memerlukan upaya dari Pemerintah Kota Denpasar dalam pelindungan dan pemberdayaan usaha Mikro dan koperasi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan perkembangan usaha serta kemandirian masyarakat.

Pelaksanaan harmonisasi ini diharapkan agar ranperda yang disusun baik secara teknis maupun materi muatan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Share
Tags