BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR MENGADAKAN RAPAT INTERNAL MEMBAHAS RANPERDA INSIATIF DEWAN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN KOPERASI

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar mengadakan rapat intern untuk membahas ranperda inisiatif dewan mengenai perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro serta koperasi di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Rabu (08/03/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, A.A Putu Gde Wibawa yang di dampingI oleh tim penyusun serta dihadiri secara langsung oleh kelompok ahli bapemperda dan anggota bapemperda DPRD Kota Denpasar.
Ketua Bapemperda dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait judul ranperda inisiatif dewan tersebut perlu dicermati kembali dan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Jangan sampai ada ranperda apalagi itu di inisiasi oleh DPRD Kota Denpasar atau oleh dewan melampaui kewenangan yang ada karena akan terjadi tumpang tindih di situ. Jadi sebaiknya ketika kita akan menginsiasi salah satu rancangan peraturan daerah alangkah baiknya disesuaikan dengan kewenangan di tingkat kota atau kabupaten”, tegasnya.
Dalam draf raperda ditegaskan bahwa Usaha Mikro dan Koperasi merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian di Kota Denpasar. Keadaan serta situasi perekonomian yang selalu berkembang menyebabkan banyaknya terjadi pergeseran orientasi dalam pengembangan perekonomian, khususnya di Kota Denpasar.
Selain itu, Usaha Mikro dan Koperasi sudah sangat terbukti mampu menggerakkan perekonomian di Kota Denpasar pada masa sulit seperti saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid. Mengingat arti penting Usaha Mikro dan Koperasi dalam perekonomian nasional perlu adanya keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan. Oleh karena itu pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi merupakan salah satu hal yang harus dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Ketua bapemperda DPRD Kota Denpasar, A.A. Putu Gde Wibawa berharap ranperda inisiasi dewan terkait dengan perlindungan usah mikro dan koperasi tersebut betul-betul menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat di Kota Denpasar.