PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR MULAI BAHAS RANPERDA KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR MULAI BAHAS RANPERDA KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar menggelar rapat pada 16 Januari 2023 untuk membahas draf ranperda inisiatif dewan tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Keberadan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah disadari merupakan salah satu sektor ekonomi rakyat yang dapat membuka lapangan kerja sekaligus meningkatan pendapatan masyarakat. Terlebih lagi setiap tahun jumlah UMKM di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil penelitian pendahuluan diperoleh informasi mengenai rekap jumlah UMKM di Kota denpasar pada bulan maret 2022 adalah sebanyak 3.336 unit yang tersebar di empat (4) wilayah kecamatan di Kota Denpasar.

Terhitung sejak 5 tahun terakhir, diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kota Denpasar telah banyak mengeluarkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM, diantaranya layanan perizinan umkm secara online, pelatihan bagi UMKM, akses permodalan, fasilitasi peluang pasar ekspor, pengemasan produk UMKM khusus milik penyandang disabilitas, dan pendirian rumah belanja untuk UMKM. Namun demikian, untuk mewujudkan kepastian hukum kepada perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi perlu dibentuk aturan hukum sebagai landasan dalam memberi perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi di Kota Denpasar.

Dalam tahap awal pembahasan, disampaikan mengenai ruang lingkup yang akan diatur dalam ranperda diantaranya pembinaan, pelindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha, penyelenggaraan inkubasi, kemitraan, pelaporan hingga pendanaan.

Bapemperda DPRD bersama tim penyusun sangat berharap penyusunan naskah akademik dan draf ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tersebut benar-benar bisa mengakomodir segala persoalan terkait kegiatan koperasi maupun UMKM di Kota Denpasar.

 

Share
Tags