BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR TELAAH USULAN RANPERDA DILUAR PROPEMPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar mengundang Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Bagian Hukum untuk melaksanakan rapat terkait adanya permohonan izin pembentukan ranperda yang tidak masuk dalam Propemperda Tahun 2023 yaitu ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diajukan oleh pemerintah. Rapat dilaksanakan pada Jumat (4/8/2023) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, A.A Putu Gde Wibawa yang didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi serta dihadiri oleh anggota Bapemperda, kabid DLHK, kelompok ahli Bapemperda, Sekretris DPRD beserta jajarannya.
Berdasarkan jalannya rapat diketahui bahwa terdapat beberapa urgensi pembentukan ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yaitu :
- Rancangan Perda ini memang dari sisi materi muatan dikonstruksikan untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah berbasis sumber yaitu dari sumbernya menuju ke titik akhir dalam hal ini TPST yang juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur bahwa TPA nantinya tidak akan difungsikan kembali atau ditutup.
- Adanya penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait skema atau mekanisme pengelolaan sampah dewasa ini.
- Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dari sisi regulasi, tata cara dan juga mekanisme pengolahan sampahnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga sangat tepat untuk diperbaharui dan dicabut.
- Dalam materi muatan ranperda, keterlibatan seluruh komponen masyarakat diatur lebih jelas mengingat secara kondisi eksisting saat ini peran serta baik masyarakat, pelaku usaha maupun desa adat belum optimal.
- Secara khusus, dalam ranperda tentang pajak dan retribusi daerah terdapat pengaturan jenis retribusi jasa umum yang terdiri dari retribusi pelayanan kebersihan yang mana retribusi tersebut merupakan biaya jasa layanan yang dipungut oleh pemerintah atas pelayanan pengelolaan sampah yang dikenakan kepada pengguna. Terkait alur penggunaan biaya retribusi tersebut kemudian diatur dalam ranperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah atau dengan kata lain ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas retribusi yang mereka bayarkan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan-pertimbangan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar sepakat untuk menindaklanjuti usulan ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah untuk ditindaklanjuti ke unsur pimpinan.