DPRD KOTA DENPASAR DAN WALI KOTA DENPASAR MENYETUJUI 5 RANPERDA MENJADI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar gelar rapat Paripurna Istimewa ke-29 Masa Persidangan III pada Senin, 13 Nopember 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, di damping oleh Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira, serta di hadiri secara langsung oleh Wali Kota Denpasar, I G.N.Jaya Negara. Turut hadir Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Perwakilan Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar, Gatriwara Kota Denpasar serta tim Penggerak PKK.
Dalam Rapat Paripurna, lima fraksi DPRD Kota Denpasar yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem-PSI serta Wali Kota Denpasar sepakat untuk menyetujui 5 Ranperda Kota Denpasar untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kelima ranperda tersebut yaitu:
- Ranperda Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi
- Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
- Ranperda Kota Denpasar tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Ranperda Kota Denpasar tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
- Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023-2043.
Dalam sambutannya, Wali Kota Denpasar menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut dari sisi urgenitas pembentukan memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan hukum dan melegitimasi program Pemerintah sehingga ke depan perlu adanya komitmen bersama untuk selalu bekerjasama dan berkoordinasi