DPRD KOTA DENPASAR GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM DALAM RANGKA KONSULTASI PUBLIK TERHADAP RANPERDA PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA UNTUK PULA KERTI
Setelah melalui proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar menggelar rapat dengar pendapat umum dalam rangka konsultasi publik terhadap ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Pula Kerti pada Senin (29/04/2024) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Pembahasan ranperda yang terdiri dari 7 Bab dan 11 Pasal ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, Drs.A.A Putu Gde Wibawa yang didampingi tim penyusun dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar serta dihadiri oleh Komisi I, II dan IV, perangkat daerah terkait dan stakeholder lainnya.
Seperti yang diketahui bahwa tujuan dengar pendapat umum adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya peraturan yang akan/sedang dibentuk; memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait peraturan yang sedang dibuat dan agar masyarakat/pihak-pihak yang berkaitan dengan isi ranperda memahami dampak adanya pengaturan tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa ranperda inisiasi ini, untuk pertemuan kali ini tujuan kami adalah mendengarkan, menerima masukan, aspirasi dari bapak/ibu sekalian terutama dari OPD terkait yang akan melaksanakan nanti setelah ranperda ini kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar,” ucap Ketua Bapemperda.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa masukan-masukan yang disampaikan dalam diskusi akan diakomodir untuk dipertimbangkan dalam rangka penyempurnaan materi muatan ranperda. Kemudian ranperda akan diharmonisasi di Kanwil Hukum dan Ham Bali, selanjutnya disampaikan ke unsur pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti dibahas oleh pansus.
Adapun beberapa masukan disampaikan oleh peserta konsultasi publik yaitu salah satunya dari Akademisi Universitas Udayana yang menyoroti terkait pengaturan mekanisme pemberdayaan tumbuhan dan satwa untuk pula kerti yang belum diatur dalam materi muatan ranperda.
“Saya kira pemberdayaan ini juga penting ya karena kita sudah paham semua bahwa tidak ada sesuatu makhluk hidup yang tidak bermanfaat hanya saja kita yang belum paham bagaimana memanfaatkannya,” tegas Akademisi Universitas Udayana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar menyampaikan usul dan saran agar materi muatan ranperda dilakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan teknis yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa ketika ranperda ini disahkan menjadi perda tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi mengingat adanya pengaturan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam ranperda.
“Dalam pengaturan perda ini mengatur mengenai pemanfaatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, sementara kita pahami bersama bahwa dalam PP pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dan juga Perda Provinsi Bali itu hanya mengatur tumbuhan dan hewan yang tidak dilindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengusulkan agar dilakukan pencermatan kembali terhadap bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan tumbuhan dan satwa pula kerti yang ingin diatur sehingga penugasan kepada perangkat daerah terkait dapat mudah dipahami untuk dilaksanakan.
Untuk diketahui bahwa yang dimaksud dengan Pula Kerti sebagaimana diatur dalam ketentuan umum ranperda adalah perbuatan menanam dan memelihara tumbuhan dan satwa yang tertentu dilindungi untuk upaya tidak mengalami kelangkaan dan kepunahan dengan menjaga dan memelihara kelestariannya yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sarana ritual Agama Hindu.
Badan Pembentukan Peratuan Daerah DPRD Kota Denpasar sepakat untuk segera menindaklanjuti usul dan saran yang telah disampaikan oleh peserta konsultasi publik dalam rangka penyempurnaan materi muatan ranperda dan memastikan bahwa perda yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.