PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

DPRD KOTA DENPASAR MENERIMA AUDENSI TERKAIT PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL UNTUK PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DI KOTA DENPASAR

DPRD KOTA DENPASAR MENERIMA AUDENSI TERKAIT PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL UNTUK PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DI KOTA DENPASAR

DPRD Kota Denpasar, menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar, pada hari Selasa, 8 November 2022. Kepala bidang BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Carolus Pg Sigalingging beserta jajaran diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, ST yang didampingi oleh sekretaris komisi I DPRD, I Nyoman Karisantika, Sos. Audensi tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan DPRD Kota Denpasar

Dalam audensi tersebut disampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, telah dikeluarkan instruksi presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Adapun cakupan kepesertaan yang bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu termasuk pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal, seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang atau yang pada prinsipnya terdapat aktivitas ekonomi. Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor informal adalah sebesar Rp 16.800/orang/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) iuran yang dibayarkan sebesar Rp 36.800/orang/bulan.

Ketua Komisi I DPRD, I Ketut Suteja Kumara, ST menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan audensi tersebut dan akan menindaklanjuti hasil audensi khususnya mengenai harapan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terlaksana secara optimal dalam  memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal di Kota Denpasar dengan membentuk peraturan daerah tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi honorarium, aparat desa dan peserta bukan penerima upah.

Share
Tags