PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

DPRD KOTA DENPASAR MENETAPKAN RENCANA KERJA DPRD DAN PROPEMPERDA TAHUN 2023 PADA RAPAT PARIPURNA INTERN

DPRD KOTA DENPASAR MENETAPKAN RENCANA KERJA DPRD DAN PROPEMPERDA TAHUN 2023 PADA RAPAT PARIPURNA INTERN

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar berlangsung, Kamis (29/9/2022). Rapat Paripurna ini merupakan Rapat Paripurna Intern yang menganggendakan, Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 dan Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan di hadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Denpasar secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Denpasar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD wajib menyusun rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan dalam rapat paripurna yang nantinya menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun 2023.

Terkait dengan Propemperda, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Denpasar, A.A Putu Gede Wibawa menyampaikan dalam laporannya bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, di dalam ketentuan pasal 15 ayat (5) disebutkan bahwa ‘‘Penyusunan dan Penetapan Propemperda mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya’’. Berdasarkan surat Walikota Denpasar Nomor 180/826/HK tertanggal 7 September 2022 perihal usulan Propemperda Tahun 2023,  dimana untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 dari eksukutif mengusulkan 12 (dua belas) buah dan dari DPRD menginisiasi 2 (dua) buah Ranperda.  Dengan diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimana disebutkan bahwa raperda untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda, sehingga dari 12 (dua belas) ranperda yang diusulkan oleh Walikota, dimana 11 (sebelas) diantaranya merupakan pajak dan retribusi sehingga 11 (sebelas) ranperda ini nantinya akan dijadikan 1 perda.

Lebih lanjut, Ketua Bapemperda menyampaikan sesuai dengan hasil pembahasan dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar dengan Pemerintah Daerah Kota Denpasar yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 26 September 2022 disepakati jumlah ranperda yang dapat ditetapkan pada Propemperda Tahun 2023 sebanyak 9 (sembilan) buah Ranperda, yang terdiri dari 4 (empat) buah Ranperda dari Inisitif Eksekutif dan 2 (dua) buah Ranperda dari Inisitif DPRD serta 3 (tiga) buah Ranperda Kumulatif terbuka (wajib).

Berdasarkan jalannya rapat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar menyepakati ke-sembilan ranperda untuk di tetapakn menjadi Propemperda Tahun 2023 yaitu :

  1. Ranperda tentang Bangunan Gedung (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar)
  2. Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar)
  3. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar)
  4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar)
  5. Perlindungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Inisiatif DPRD Kota Denpasar)
  6. Pelestarian Tumbuhan Pula Kerti dan Hewan Liar (Inisiatif DPRD Kota Denpasar)
  7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 (Ranperda Komulatif terbuka)
  8. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 (Ranperda Komulatif terbuka)
  9. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 (Ranperda Komulatif terbuka)
Share
Tags