DPRD KOTA DENPASAR MENGGELAR RAPAT PARIPURNA DENGAN AGENDA PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) WALIKOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 dan Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun. Sesuai dengan ketentuan tersebut, DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I pada Jumat (31/03/2023) dengan agenda pembukaan Rapat Paripurna dan penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede yang didampingi oleh Wakil Ketua I, I Wayan Mariyana Wandhira, Wakil Ketua III, A.A. Ketut Asmara Putra, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa. Rapat juga turut dihadiri secara langsung oleh Forkopimda Kota Denpasar, Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pidato pengantar Walikota Denpasar dibacakan oleh Wakil Walikota Denpasar dan disampaikan bahwa tingkat pembangunan manusia Kota Denpasar telah masuk katagori “sangat tinggi” dengan capaian IPM Kota Denpasar tahun 2022 sebesar 84,37 dan tercatat menduduki peringkat pertama di Provinsi Bali. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada sektor kesehatan yang dapat dilihat dari angka harapan hidup yang mana pada tahun 2021 angka harapan hidup sebesar 74,93 tahun meningkat menjadi 75,30 tahun ditahun 2022.
Tahun Anggaran 2022 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1.988.204.517.665,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Empat Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dengan realisasi mencapai Rp. 2.106.397.941.465,36 (Dua Triliun Seratus Enam Milyar Tiga ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tiga Puluh Enam Sen) atau mencapai 105,94%.
Belanja yang direncanakan tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.355.551.694.362,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Lima Milyar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) dengan realisasi mencapai Rp. 2.024.804.783.848,54 (Dua Triliun Dua Puluh Empat Milyar Delapan ratus Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Lima Puluh Empat Sen) atau sebesar 85,96%. Sedangkan mengenai Pembiayaan Daerah penerimaannya direncanakan sebesar Rp. 367.347.176.697,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 367.347.176.697,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar tiga ratus empat puluh tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) atau 100%.
Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) dengan realisasinya sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Milyar Rupiah) atau sebesar 100%.
Walikota Denpasar berharap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2022 ini bisa menjadi referenasi bagi dewan dalam memberikan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahun 2023, sehingga apa yang dirumuskan mampu memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembanguann di Kota Denpasar.