HIBAH ASET DAERAH ANTARA PEMKOT DENPASAR DENGAN PEMKAB BADUNG DIBAHAS DEWAN

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Penglolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah baik berupa tanah, bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Jumat (5/5) 2023, DPRD Kota Denpasar menyelenggarakan rapat kerja yang bertempat di Ruang Sidang.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira yang didampingi oleh Ketua Komisi II, I Wayan Suadi Putra, dan Sekretaris Komisi I, I Nyoman Karisantika. Sementara itu, Sekda Kota Denpasar diwakili oleh Asisten III, dan turut hadir Kepala BPKAD, Dirut PDAM beserta jajaran.
Asisten III Pemerintah Kota Denpasar menyampaikan kronologis terkait permohonan hibah bahwa sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung, yang mana diketahui bahwa lahan yang berlokasi di IPA PDAM Belusung merupakan lahan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma dengan Luas 39.930 m2 dan dari luas tersebut seluas 11.610 m2 dimanfaatkan oleh PDAM Badung.
Sementara itu, Kepala BPKAD menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar juga mengajukan permohonan hibah ke pemerintah Kabupaten Badung atas 14 lahan yang saat ini dipergunakan oleh pemerintah kota berupa gedung perkantoran, puskesmas, sekolah dan Lapangan Lumintang. Selama ini 14 lahan tersebut berstatus pinjam pakai, namun oleh karena adanya permohonan hibah status pinjam pakai saat ini sudah di stop agar tidak terjadi tumpang tindih.
Komisi I dan II DPRD Kota Denpasar mengingatkan agar permohonan hibah ini tidak akan menggangu operasional ataupun kinerja Perumda Tirta Sewakadarma dalam memberikan pelayananan kepada masyarakat.
“Aset yang ada di perumda itu ketika diserahkan kepada Badung jangan sampai menggangu kinerja, menggagu operasional dari Perumda Tirta Sewakadarma” tegas I Nyoman Sumara Putra
Menanggapi hal tersebut, Dirut Perumda menyampaikan bahwa permohonan hibah sudah dipertimbangkan keamanan dan kenyamanan di lapangan, serta aset yang akan dimohonkan hibah oleh pemkot. Sebelum adanya proses hibah ini diakui bahwa ada ego sektoral yang terjadi di lokasi akibat dari adanya pinjam pakai oleh Kabupaten Badung yang menyebabkan adanya ketidaknyamanan petugas dalam bekerja di lapangan. Melaui proses hibah ini, dirut perumda menyampaikan hal tersebut tidak akan berdampak atau menggangu produksi air namun justru akan terwujud kinerja yang efektif dan efisien karena adanya komunikasi yang berjalan dengan baik.
“Bahwa ini di satu jalur yang sama ada 2 pengambilan dan tidak berdampak dengan apa yang kita lakukan di Denpasar bahkan kontinuitas pelayanan kita akan lebih baik”