Menu

IR. I MADE WESTRA RESMI DILANTIK SEBAGAI PAW ANGGOTA DPRD KOTA DENPASAR

  • Rabu, 30 September 2026
  • 5x Dilihat

Denpasar Humas DPRD - 

I Made Westra resmi dilantik sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan I Wayan Suadi Putra. Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta undangan lainnya.

I Made Westra dilantik untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD setelah I Wayan Suadi Putra mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD Kota Denpasar. Suadi Putra selanjutnya dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Proses PAW dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Bali sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 722/01-A/HK/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Denpasar serta Keputusan Nomor 723/01-A/HK/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Denpasar, yang ditetapkan pada 18 Juli 2026.

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menyampaikan ucapan selamat kepada I Made Westra serta berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Denpasar.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan keberlangsungan fungsi DPRD ketika terjadi kekosongan keanggotaan sebelum masa jabatan berakhir. Ia berharap I Made Westra dapat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab.

Usai pelantikan, I Made Westra menyampaikan kesiapan untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan DPRD, termasuk memahami tugas dan fungsi sebagai anggota dewan. Untuk sementara, Westra ditempatkan di Komisi III DPRD Kota Denpasar dan akan mengikuti agenda internal DPRD.

Selain menjalankan tugas kelembagaan, Westra juga menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi dengan masyarakat, khususnya konstituen di daerah pemilihannya. Penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat menjadi salah satu fokus yang akan dijalankan selama melanjutkan sisa masa jabatan.

Westra juga memiliki pengalaman panjang di lingkungan Perumda Pasar Kota Denpasar. Sebelum menjadi anggota DPRD, ia tercatat pernah menjadi bagian dari jajaran direksi Perumda Pasar sejak 2000 hingga 2017 dan pernah dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari bekal dalam menjalankan tugas barunya sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Sebagai anggota DPRD, Westra menyatakan siap menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, serta mengikuti mekanisme dan arahan organisasi.

Dengan dilantiknya I Made Westra, DPRD Kota Denpasar selanjutnya akan melakukan penataan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pengisian posisi Ketua Komisi III yang sebelumnya ditempati I Wayan Suadi Putra.

Pelantikan PAW ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Denpasar, sekaligus memastikan representasi masyarakat tetap berjalan hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.