Denpasar, Humas DPRD - Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, menggelar rapat kerja (Raker) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar, di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (3/2). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Anak Agung Putu Gede Wibawa, bersama Ketua Komisi II, I Wayan Sutama, membahas tentang program kerja 2 (dua) Perangkat Daerah (Satpol PP dan Brida) di tahun 2026 ini.
Dalam raker ini, hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Wayan Mariyana Wandira, dan IB Yoga Adi Putra, beserta Anggota DPRD Kota Denpasar, Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda), penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Denpasar.
“Untuk kinerja kami adalah dalam upaya penegakan peraturan daerah. Dalam melaksanakan peraturan daerah, kami di Satpol PP Kota Denpasar itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan PPPK ini bisa kami bilang sebagai banpol atau pembantu Satpol PP. Yang bisa memanggil seorang pelanggar itu, yaitu pegawai negeri sipil,” kata Bawa Nendra.
Ditambahkan Bawa Nendra, dalam pelaksanaan penegakan perda tersebut, telah dilakukan penertiban reklame, manusia silver, PKL, pasar tumpah, gelandangan dan pengemis, bangunan yang melanggar dan yang lainnya. Selain itu, pihaknya juga menangani orang asing yang mengalami gangguan jiwa dengan berkolaborasi dengan Kesbangpol Kota Denpasar.
“Kami juga mendapatkan rekomendasi Brida, di mana banyaknya pengaduan gepeng dan kebisingan. Kami di Satpol PP hanya menertibkan pelanggar itu agar tidak menganggu ketertiban umum,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, menyatakan fungsi dari Brida, yakni memberikan masukan kepada pimpinan untuk mengambil kebijakan. “Jadi, masukan itu melalui riset dan inovasi. Riset dibangun karena ada permasalahan dan pengembangan,” ujarnya.
Ditambahkan Pasek Mandira, untuk permasalahan tidak hanya di Kota Denpasar, tapi hampir terjadi di kota-kota besar di Indonesia, baik itu permasalahan tentang kemacetan, persampahan, serta keamanan dan ketertiban umum. “Untuk kemacetan, pada tahun 2024 kami melakukan riset, apa-apa saja yang harus dilakukan. Sedangkan pada tahun 2025, terkait Satpol PP. Jadi, ada risetnya optimalisasi Satpol PP dan pemetaan daerah rawan. Dan yang ketiga, yaitu riset tentang persampahan dengan berkoordinasi dengan DLHK, bahwa penanganan sampah di Kota Denpasar dengan menggunakan teknologi,” paparnya.
Menanggapi pernyataan dua perangkat daerah ini, IB Yoga Adi Putra, memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang melaksanakan tugas penertiban dengan cara humanis. Meski demikian, pihaknya juga menyoroti berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana masih banyak bapak-bapak yang mengajak anak-anaknya sembari merokok di Lapangan Puputan Badung, padahal di lapangan ada KTR. “Kami minta Perda KTR ini benar-benar ditegakkan. Kepada Brida, sampah merupakan teguran kita, termasuk teguran dari Bapak Presiden. Karena itu, kami meminta DLHK dan Brida melakukan inovasi untuk menangani sampah ini,” ujar Gus Yoga.
Wandira, dalam pernyataannya ingin mendapatkan hal positif dari program-program kerja Satpol PP yang telah tersusun. “Dalam hal ini, kami ingin mendapatkan suatu rangkuman rencana kerja yang benar-benar terstruktur dari masing-masing bagian. Sehingga, kami di sini bisa menilai kinerja bukan hasil lapangan. Paling tidak selama tri wulan ada laporan kinerja seperti apa,” tegasnya.
Ketua Komisi II, I Wayan Sutama, yang membidangi keuangan dan anggaran, mempertanyakan kepada Brida sejauh mana riset-riset yang telah dilakukan itu berkaitan dengan sisi sisi pendapatan dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, serta sejauh mana pendapatan yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Ketua Komisi I, AA Putu Gede Wibawa, menyatakan apa yang disampaikan ini harus jelas supaya tidak ada miss komunikasi. “Satpol PP sebagai penegak perda, harus menjalankan hal itu. Demikian juga Brida agar melaksanakan apa yang menjadi riset,” tandasnya.
Sumber : Media Denpost Bali
Editor : Humas DPRD