PANSUS DPRD KOTA DENPASAR MULAI BAHAS 2 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR

Pansus DPRD Kota Denpasar mulai membahas 2 rancangan peraturan daerah yaitu Pansus XXVII membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVII, I Nyoman Gede Sumara Putra yang didampingi oleh Wakil Ketua, Putu Metta Dewinta Wandy dan dihadiri langsung oleh anggota Pansus XXVII. Kemudian Pansus XVIII membahas tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar pada (10/07/2023) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVIII, I Ketut Budha dan dihadiri secara langsung oleh anggota Pansus XXVIII dan Kelompok Ahli Bapemperda.
Pembentukan ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dilatarbelakangi diantaranya karena Perda Kota Denpasar Nomor 6 tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga terkait pemberian izin pemecahan tanah untuk kegiatan pembangunan perlu adanya instrumen pengawasan dan pengendalian pembangunan guna menjamin keterpaduan dan keselarasan dalam pembangunan serta terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat. Adapun ruang lingkup pengaturan yang akan diatur dalam ranperda ini meliputi: Ketentuan perizinan termasuk didalamnya mengatur mengenai persyaratan teknis maupun persyaratan administratif untuk penerbitan IPPT; Prosedur Pelayanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; hingga Ketentuan Pidana.
Sementara terkait ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah dibentuk dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan penataan perumahan dan permukiman di Kota Denpasar yang berlandaskan kearifan lokal Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakham. Selain itu, pertumbuhan penduduk di Kota Denpasar yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman yang memadai.
Adapun ruang lingkup pengaturan yang akan diatur dalam ranperda ini meliputi:
- Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kawasan Permukiman;
- Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah;
- Tata cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak dipelihara oleh Pengembang yang keberadaanya tidak diketahui dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
- Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
- Pengawasan dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Tata cara dan tahapan pemberian sanksi adiministratif; dan
- Partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan rapat intern Pansus XXVII dan Pansus XVIII DPRD Kota Denpasar ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antar anggota pansus agar peraturan daerah yang akan dibentuk benar-benar mampu mengakomodir segala persoalan yang tengah dihadapi di masyarakat sebelumnya nantinya dilaksanakan public hearing untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna mengoptimalkan materi ranperda.