Denpasar, Humas DPRD - Berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025, Pansus I mengundang Pemerintah guna membahas Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025-2045 pada Senin, 26/05/2025 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Wayan Warka SS, hadir Wakil Ketua Pansus, A. A Gede Mahendra, SE., SH, Koordinator Pansus, Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn, serta anggota pansus lainnya. Sementara itu, dari Pemerintah hadir langsung Plt. Asisten I, Komang Lestari Kusuma Dewi, SH., MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si beserja jajaran serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar (Disdukcapil), Drs. Dewa Gde Juli Artabrata beserta jajaran dan hadir dari Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.
Membuka rapat, ketua pansus menyampaikan maksud dan tujuan pembahasan rapat kerja hari ini yaitu dalam rangka pencermatan penulisan dan materi muatan ranperda.
Ia berharap Pansus I yang ditugaskan membahas ranperda ini betul-betul paham terhadap apa maksud daripada Grand Design Pembangunan Kependudukan.
“Secara umum masyarakat pasti akan mengertinya ranperda ini tentang penduduk padahal yang dimaksud disini adalah kependudukan secara keseluruhan baik kesehatan, tempat tinggal dan seterusnya yang merupakan bagian dari Pembangunan di Kota Denpasar,” lanjutnya.
Sementara itu, A. A Gede Mahendra selaku wakil ketua pansus menyoroti terkait pola koordinasi pemerintah daerah nantinya mengenai hal-hal yang menyangkut daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang diatur dalam ranperda karena jangan sampai nanti ada tumpang tindih kewenangan.
Ia juga mencermati terkait struktur susunan tim koordinasi pelaksanaan GDPK. Menurutnya harus jelas siapa yang melakukan dan apa yang dilakukan karena tim tersebut menyangkut terkait pelaksanaan pelaporan monitoring nantinya.
Sementara itu, koordinator pansus, Oka Cahyadi mengingatkan agar substansi ranperda termasuk lampirannya benar-benar memperhatikan landasan sosiologis bagaimana kondisi kependudukan di Kota Denpasar.
Ia mencontohkan terkait fenomena meningkatnya mobilitas penduduk non permanen di Kota Denpasar yang cukup tinggi, mengingat Kota Denpasar tidak hanya menjadi tujuan untuk bermukim namun juga sebagai kota perlintasan.
Sementara disisi yang lain peningkatan kualitas kependudukan tentu menjadi persoalan yang perlu dicermati bersama.
“Sehingga antara mobilitas penduduk dan peningkatan kualitas itu membutuhkan strategi yang matang untuk bisa menyelesaikan persoalan kependudukan”, tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap semua pihak dapat terlibat karena persoalan kependudukan membutuhkan sinergisitas bersama antar stakeholder mulai dari tingkat bawah.
Mencermati masukan dan saran Pansus I, pemerintah sepakat untuk mencermati kembali dan mengakomodir beberapa usulan yang disampaikan guna penyempurnaan materi muatan ranperda.