Menu

PANSUS III SAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN RANPERDA RPJMD SEMESTA BERENCANA KOTA DENPASAR TAHUN 2025-2029

  • Rabu, 02 Juli 2025
  • 757x Dilihat

 

Denpasar, Humas DPRD - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Denpasar yang ditugaskan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 menyampikan laporan hasil pembahasan ranperda tersebut pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II, Rabu (2/7/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra, SH., M.Kn dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna, SH., M.Kn dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran.

Laporan Pansus III disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, I Ketut Suteja Kumara, ST. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansus III yang atas ketekunan dan masukan-masukan dalam pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025-2029, sehingga dapat diselesaikan.

“Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan baik dalam rapat Intern Panitia Khusus III DPRD Kota Denpasar maupun dalam Rapat Kerja antara Panitia Khusus III dengan Pemerintah terdapat beberapa usul dan/saran guna perbaikan secara teknis penulisan agar sesuai dengan penulisan peraturan perundang-undangan yang baik maupun usul dan saran terhadap substansi RPJMD,” lanjutnya.  

Dalam laporannya, Pansus III menyampaikan 11 (sebelas) catatan penting yaitu :

  1. Khusus terkait aspek teknis penyusunan dokumen RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025–2029 disepakati agar dicermati dan disesuaikan antara daftar isi, daftar tabel, dan daftar gambar dengan letak aktual halaman pada dokumen utama.
  2. Terdapat kesalahan dalam penulisan nama wilayah atau tempat pada Rancangan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029, agar dicermati data dan narasi agar tidak terjadi kesalahan. Terkait hal tersebut, pemerintah sepakat untuk memperbaiki dan mencermati sehingga tidak ada kesalahan saat Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  3. Pada gambar 9.20 tentag Rasio Ketersediaan Sekolah dalam Rancangan RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029, diketahui bahwa rasio ketersedian sekolah Kota Denpasar tahun 2023 untuk jenjang SD/Sederajat adalah 0,27 sementara untuk SMP/Sederajat adalah 0,42.  Berdasarkan data tersebut, Pansus III mendorong pemerintah untuk melakukan analisis dan kajian yang matang bagaimana merumuskan suatu kebijakan untuk memastikan bahwa setiap anak di Kota Denpasar dapat bersekolah, baik melalui pembangunan sekolah baru dan/atau peningkatan daya tampung dari sekolah-sekolah yang sudah ada.
  4. Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, ada kewajiban pemerintah untuk hadir dalam program wajib belajar 9 (sembilan) tahun, terkait hal tersebut Pansus III mendorong adanya perencanaan penganggaran yang matang untuk alokasi anggaran yang dibutuhkan ke depan serta mendorong pemerintah untuk merumuskan strategi yang tepat meningkatkan kualitas sekolah-sekolah swasta agar baik sekolah negeri dan sekolah swasta di Kota Denpasar memiliki kualitas pendidikan yang sama.
  5. Proyeksi keuangan daerah Kota Denpasar tahun 2025-2030 sebagaimana termuat pada Tabel 2.100 RPJMD, Pansus III mengusulkan agar mengacu pada target PAD pada anggaran perubahan tahun 2025 dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 4-6% (empat sampai enam persen). Usulan tersebut melihat dari optimalisasi potensi-potensi sumber PAD khususnya pajak reklame dengan telah dikeluarkannya Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda hal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mengatur bahwa Pemungutan Pajak Reklame tidak lagi bergantung kepada izin.
  6. Mendorong PDAM untuk memperluas cakupan layanan kepada masyarakat khususnya dengan mencari sumber-sumber baru penyediaan air baku dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.
  7. Pansus III mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat untuk menurunkan persentase kawasan-kawasan kumuh di Kota Denpasar.
  8. Mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan permasalahan sampah, salah satunya dengan memanfaatkan berbagai teknologi seperti penggunaan incinerator.
  9. Mendorong penataan jalan lingkungan dan drainase di Kota Denpasar dengan menggunakan bahan yang berkualitas dan ke depan perlu dipersiapkan regulasi terkait status jalan dan fungsi jalan sehingga tidak terjadi tumpang tindih di lapangan yang memunculkan persoalan.
  10. Mengingatkan terkait di bidang Pariwisata, event-event yang ada di Kota Denpasar seperti Denfes, Kesanga fest sebagai potensi sumber PAD agar dirumuskan suatu program dan kebijakan yang tepat agar dapat dikenal oleh masyarakat luar negeri serta dapat turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan event-event tersebut.
  11. Mengingat akan berlakunya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029 maka Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2021-2026 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka   pemerintah agar betul – betul mencermati dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga terjadi kesesuaian antara  RKPD yang disusun dengan RPJMD yang baru.

Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2025-2029, yang terdiri dari 6 Bab dan 7 Pasal tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD untuk  selanjutnya disampaikan kepada masing-masing fraksi sebagai bahan penyusunan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Denpasar.