PANSUS XXIV DPRD KOTA DENPASAR GELAR KONSULTASI PUBLIK MENGENAI RANPERDA KOTA DENPASAR TENTANG P4GN

Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mana hak tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui konsultasi publik.
Atas ketentuan tersebut, Pansus XXIV DPRD Kota Denpasar melaksanakan konsultasi publik mengenai rancangan peraturan daerah Kota Denpasar tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika (P4GN), pada Selasa (6/12) 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Konsultasi publik dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Nyoman Sumara Putra, ST yang didampingi oleh wakil ketua pansus, I Made Sukarmana, SH dan tim penyusun Dr. Sagung Putri M.E Purwani, SH., MH. Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh Polresta Kota Denpasar, BNN Kota Denpasar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, forum perbekel/lurah Kota Denpasar, kelompok ahli pembangunan Pemerintah Kota Denpasar hingga yayasan rehabilitasi yang ada di Kota Denpasar.
Dalam konsultasi publik tersebut disampaikan bahwa fakta tentang kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Denpasar masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Polresta Denpasar, diketahui bahwa Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 51 (lima puluh satu) pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu dari tanggal 1 September sampai 11 Oktober 2021 dengan jumlah 36 kasus, dengan barang bukti berupa ganja 1.181 gram (1,18kg), sabu 175,6 gram, ekstasi 211 butir dan tembakau sintetis 4,62 gram. Padahal pada tahun 2021 yang lalu, isu kesejahteraan masyarakat sangat terganggu akibat pandemi covid-19
Pansus XXIV dan tim penyusun sangat mengapresiasi atas segala masukan dan saran yang diberikan khususnya mengenai materi muatan ranperda P4GN dalam konsultasi publik tersebut dan akan menjadi catatan pansus XXIV DPRD Kota Denpasar untuk dipertimbangkan sebelum ranperda tersebut disahkan.