PELANTIKAN ANTAR WAKTU
DPRD KOTA DENPASAR LANTIK WAYAN SUTAMA SEBAGAI ANGGOTA PAW
8 MEI 2015
Wayan Sutama adalah calon Anggota Legislatif PDI Perjuangan memperoleh 1,844 suara, satu tingkat dibawah perolehan suara wayan darsa almarhum. Mantan Kepala Desa Peguyangan kecamatan Denut bakal duduk di komisi IV DPRD Kota Denpasar yang melindungi pendidikan.
Ketua DPRD Kota Denpasar ( I Gst Ngr, Gede, SH ) menyatakan pengangkatan PAW DPRD Kota Denpasar sudah sesuai dengan Surat Gubernur Bali nomor: 1243/04/a/hk/2015 tentang peresmiaan PAW DPRD Kota Denpasar.
Pada tgl 18 Mei 2015 Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Denpasar, melantiknya Bapak Wayan Sutama sebagai Anggota Dewan pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Bapak Wayan Darsa karna meninggal dunia.
Walikota Denpasar dalam sambutannya berharap, Wayan Sutama ceoet menyesuaikan diri dan dapat mengabdikan diri dengan tulus ikhlas, serta dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.