PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
PROFIL DPRD KOTA DENPASAR
SEKRETARIAT DPRD
SEKRETARIAT DPRD
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PROPEMPERDA
PROPEMPERDA
PPID SEKRETARIAT DPRD
PPID SEKRETARIAT DPRD
INFORMASI LAINNYA
INFORMASI LAINNYA

PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH TERHAMBAT LAHAN KONTRAKAN

PENATAAN PERMUKIMAN KUMUH  TERHAMBAT LAHAN KONTRAKAN

Program Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagamana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, mengamatkan untuk memenuhi target akses universal di tahun 2019. Target tersebut, yakni pencapaian 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak. Salah satu target capaian dalam penataan kawasan kumuh di Denpasar menjadi kendala. Mengingat keberadaan kawasan kumuh di Kota berwawasan budaya ini berada di lahan kontrakan atau pribadi.

          Ketua Pansus XII DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra mengakui kondisi tersebut. Dikatakan, Pansus XII yang kini sedang menggodok ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Rumah Kumuh dan Pemukiman Kumuh juga diakui belum melihat adanya aturan yang membolehkan melakukan penataan permukiman kumuh milik perorangan atau kontakan dengan menggunkan dana APBD atau APBN.

          Sementara itu, berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 88.45/509/HK/2012, jumlah kawasan kumuh di Kota Denpasar sebanyak 18 hektare. Dari 167 hektare itu, paling banyak berlokasi di Denpasar Utara, yakni seluas 54 hektare. Selanjutnya diusul Denpasar Selatan seluas 50 hektare, Denpasar Barat 35 hektare dan di Kecamatan Denpasar Timur sebanyak 27 hektare.

Tags