PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PERMOHONAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KOTA DENPASAR BERUPA BANGUNAN SEKOLAH SDN 15 DANGIN PURI DAN SMP PGRI 3 DENPASAR DIBAHAS KOMISI I DAN KOMISI II DPRD KOTA DENPASAR

PERMOHONAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KOTA DENPASAR BERUPA BANGUNAN SEKOLAH SDN 15 DANGIN PURI DAN SMP PGRI 3 DENPASAR DIBAHAS KOMISI I DAN KOMISI II DPRD KOTA DENPASAR

Komisi I DPRD Kota Denpasar yang membidangi terkait pemerintahan dan Komisi II yang membidangi terkait keuangan daerah menyelenggarakan rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Denpasar untuk membahas mengenai permohonan hibah barang milik daerah Pemerintah Kota Denpasar berupa bangunan sekolah SDN 15 Dangin Puri dan SMP PGRI 3 Denpasar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, ST yang didampingi oleh wakil ketua komisi II, Drs, I Wayan Gatra, M.Si bertempat di ruang sidang DPRD Kota Denpasar pada hari rabu (30/11) 2022.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang dimaksud dengan hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Adapun pertimbangan-pertimbangan pemberian hibah barang milik daerah dapat dilakukan yaitu untuk kepentingan :

a. sosial;

b. budaya;

c. keagamaan;

d. kemanusiaan;

e. pendidikan yang bersifat non komersial;

f. penyelenggaraan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah.

Pemindahtanganan barang milik daerah baik itu berupa tanah, bangunan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.

Dalam proses berjalananya rapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ni Putu Kusumawati menjelaskan bahwa ada 2 permohonan hibah yang dimohonkan yaitu permohonan hibah bangunan sekolah di SDN 15 Dangin Puri yang mana lahan sekolah tersebut milik Desa Adat Yangbatu. Kemudian yang kedua, permohonan ruang kelas yang mana ruang kelas tersebut sudah dimanfaatkan oleh SMP PGRI 3 tetapi belum ada penyerahan dari Pemerintah Kota Denpasar yang mana lahan tersebut adalah milik yayasan.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa SDN 15 Dangin Puri terdiri dari 2 bangunan Gedung pendidikan permanen, satu gedung memang untuk proses belajar mengajar sementara gedung yang lagi satu tidak digunakan lagi karena kondisi sudah rusak berat. Atas kondisi tersebut desa adat berencana memanfaatkan gedung tersebut untuk pendidikan paud.

Untuk SMP PGRI 3, dulu pemerintah kota memberikan bantuan berupa gedung ruang kelas pada tahun 2013. Gedung tersebut sudah dimanfaatkan tetapi belum ada penyerahan yang mana semestinya pada saat pembangunan gedung ruang kelas tersebut selesai dilakukan, ada penyerahan dari pemerintah kota ke pihak sekolah tetapi pada tahun kemarin belum dilaksanakan.

Komisi I dan II DPRD Kota Denpasar menyampaikan terkait dengan rencana hibah ini, eksekutif diharapkan betul-betul mensikapi dengan baik jangan sampai akibat hibah ini ada pihak-pihak yang masih mempertentangkan. Di dalam proses ini sangat berharap OPD betul-betul memahami apa yang menjadi payung hukum pelaksanaan hibah ini sehingga dewan menyarankan untuk proses itu dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari. Eksekutif harus benar-benar cermat dalam proses pemberian hibah khususnya mengenai pertimbangan pemberian hibah sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 396 Undang-Undang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ke depan, Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar meminta BPKAD dan Disdikpora serta OPD-OPD terkait untuk melakukan inventarisasi aset khususnya terkait dengan tanah maupun bangunan gedung sekolah di Kota Denpasar yang mana masih berstatus milik perorangan, milik desa adat maupun yang mana sudah berstatus milik pemerintah daerah untuk menghindari adanya persoalan-persoalan hukum dikemudian hari apalagi hal tersebut menyangkut mengenai pendidikan.

Share
Tags