RANPERDA PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH MULAI DI BAHAS PANSUS XXVI DPRD KOTA DENPASAR

Pansus XXVI DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat intern untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah pada Senin, 25 September 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXVI, I Gusti Made Wira Namiartha, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Emiliana Sri Wahjuni, SE dan dihadiri oleh anggota Pansus XXVI lainnya serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan beserta staf Sekretariat DPRD Kota Denpasar.
Berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan Pansus XXVI terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu mulai dari asas penyelenggaraan pengelolaan sampah, skema dan bentuk pemberian insentif, ketentuan sanksi hingga beberapa kententuan dalam ranperda yang perlu disesuikan dengan Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kesempatan tersebut, salah satu anggota Pansus XXVI, I Wayan Warka juga menyampaikan pendapat bahwa diperlukan pengaturan mengenai “tempat” pengolahan sampah dalam ranperda karena merupakan hal yang krusial, oleh karena berkaitan dengan dampak lingkungan di tempat tersebut.
“Dalam ketentuan umum sudah kelihatan ada tempat Pemrosesan Akhir, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dan seterusnya, namun tidak disebutkan tempat pengolahan sampah itu sendiri dimana”, tegas anggota pansus.
Pansus XXVI berharap ranperda penyelenggaraan pengelolaan sampah ini benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan dan kebermanfaatan terhadap persoalan sampah di Kota Denpasar dan ke depannya sanksi-sanksi yang termuat dalam ranperda benar-benar dapat ditegakan. Hasil-hasil pencermatan pansus XXVI terhadap materi muatan ranperda pada hari ini akan dijadikan bahan diskusi dengan pihak eksekutif pada rapat kerja mendatang.
Untuk diketahui rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh eksekutif tersebut, memuat 18 ruang lingkup materi muatan yaitu : (1) jenis dan sumber Sampah; (2) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; (3) hak dan kewajiban; (4) pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis rumah tangga; (5) pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal; (6) perizinan; (7) Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif; (8) kerjasama dan kemitraan; (9) partisipasi masyarakat; (10) penyelesaian sengketa; (11) teknologi dan sistem informasi; (12) Sistem Tanggap Darurat; (13) retribusi pelayanan perSampahan atau kebersihan; (14) pembinaan dan pengawasan; (15) larangan; (16) sanksi administratif; (17) Ketentuan Penyidikan; dan (18) Ketentuan Pidana.