PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

RANPERDA TENTANG P4GN DIBAHAS PANSUS XXIV DPRD KOTA DENPASAR

RANPERDA TENTANG P4GN DIBAHAS PANSUS XXIV DPRD KOTA DENPASAR

Menjelang akhir tahun 2022 ini, jajaran DPRD Kota Denpasar secara Rutin membahas sejumlah Ranperda yang telah masuk ke DPRD. Seperti Pansus XXIV kembali membahas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Peredaran Gelap Narkotika. Pansus ini di ketuai Nyoman Gede Sumara Putra., namun dalam rapat kali ini, Wayan Sugiarta selaku wakil ketua pansus memimpin jalannya rapat internal yang dilaksanakan secara secara langsung dan virtual, Selasa (15/11). Hadir pula dalam rapat tersebut perwakilan dari kemenkumham Bali.

Sebelumnya Ketua Pansus XXIV Nyoman Gede Sumara Putra mengatakan akan terlebih dahulu meminta persetujuan anggota Pansus, terkait dengan pola pembahasan Ranperda yang ada.  Apakah nantinya dibahas secara detail di internal Pansus dulu, atau mengundang pihak eksekutif, sehingga lebih cepat penyelesaiannya.

Ranperda temtang Narkotika ini, terdiri dari 12 BAB dan 34 pasal. Ranperda ini dibentuk bertujuan sebagai Pedoman dalam Pelaksanaan Fasilitasi P4GN di Kota Denpasar.  Melalui Ranperda ini pula diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus melindungi masyarakat dari Peredaran Gelap Narkotika.

Tags