Menu

RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD KOTA DENPASAR MEMBAHAS RENCANA PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA KOTA DENPASAR TAHUN 2023

  • Senin, 26 September 2022
  • 567x Dilihat

Bapemperda DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah Kota Denpasar khususnya dengan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. Rapat Kerja ini guna membahas Rencana Program Pembentukan Perda Kota Denpasar Tahun 2023 pada Senin, 26 September 2022.

Rapat Kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, DPRD Kota Denpasar, A.A Putu Gede Wibawa yang di dampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, I Made Sukarmana, dan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar dan diikuti secara langsung dan virtual oleh anggota Bapemperda.

Ketua Bapemperda, A.A. Putu Gede Wibawa  menyampaikan bahwa untuk usulan Propemperda 2023, eksekutif mengusulkan 12 ranperda yaitu ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Perubahan Atas Perda Kota Denpasar tentang Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Perubahan Atas Perda Kota tentang Pajak Hotel, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.

Dari 12 usulan ranperda tersebut, 11 diantaranya merupakan pajak dan retribusi sehingga Ketua Bapemperda meminta agar ke 11 ranperda tersebut agar dijadikan 1 perda sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memerintahkan agar seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, untuk ranperda inisiatif Dewan yang akan di ajukan pada Propemperda Tahun 2023 ada 2 yaitu ranperda tentang Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang saat ini masih dalam proses pembahasan Naskah Akademis dan ranperda tentang Pelestarian Tumbuhan Pula Kerti dan Satwa Liar.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari menyampaikan agar pada tahun 2022 ini bisa diselesaikan 6 ranperda yang sudah melalui proses harmonisasi untuk disahkan dan ditetapkan. Adapaun ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Pasar Sewakadarma, Perubahan Atas Perda Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyelenggaraan Izin Berusaha, Pencabutan perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan satu usulan inisiatif dewan yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.