Menu

RAPAT KERJA PANSUS VII DPRD DENPASAR DENGAN EKSEKUTIF: SOROTI PARAMETER EVENT STRATEGIS

  • Senin, 07 September 2026
  • 9x Dilihat

Denpasar, Humas DPRD - Pansus VII DPRD Kota Denpasar bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar, Jumat (4/9). Dalam rapat yang dipimpin I Ketut Suteja Kumara, pembahasan masih difokuskan pada pokok-pokok materi Ranperda, terutama terkait batasan dan parameter event yang dapat dikategorikan sebagai event strategis daerah. Sejumlah anggota Pansus menilai definisi event strategis perlu dipertegas agar Ranperda tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, menyampaikan perlunya kategori yang tegas antara event strategis dan event umum. Menurutnya, event strategis perlu memiliki kriteria yang berkaitan dengan dampak terhadap budaya, ekonomi, pariwisata, olahraga, branding kota, promosi investasi, kunjungan wisatawan maupun kepentingan publik. Ia juga menyoroti ketentuan mengenai surat persetujuan penyelenggaraan event. Hal tersebut dinilai perlu diperjelas agar Ranperda tidak menimbulkan kesan sebagai aturan baru yang menambah birokrasi atau mengatur seluruh kegiatan keramaian. Hubungan antara persetujuan pemerintah daerah dengan perizinan sektoral yang sudah berlaku juga diminta diperjelas dalam naskah akademik.

Selain itu, Pansus mempertanyakan pencantuman sejumlah event dalam Pasal 7 ayat (2). Parameter yang digunakan untuk menetapkan suatu event sebagai event strategis dinilai perlu dirumuskan secara konkret. Penggunaan APBD serta dampak ekonomi, sosial, dan pelestarian budaya menjadi sejumlah hal yang disebut dalam pembahasan sebagai bagian dari parameter yang dapat dipertimbangkan.

Ketua Pansus 7, I Ketut Suteja Kumara, menegaskan pentingnya parameter yang jelas agar Ranperda yang nantinya menjadi Perda dapat digunakan dalam jangka panjang. “Pendanaan pemerintah daerah dapat menjadi salah satu parameter, namun bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan sebuah event sebagai event strategis,” katanya.

Dari sisi eksekutif, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten I, Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma menjelaskan, Ranperda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesempatan penyelenggaraan event lain oleh komunitas maupun pihak lain. Event yang tidak memerlukan kolaborasi pemerintah daerah tetap dapat dilaksanakan, namun tidak menggunakan pengakuan sebagai event strategis Kota Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar juga menjelaskan, event yang dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan event yang selama ini memperoleh dukungan penuh melalui APBD. Sementara event lain yang memperoleh bentuk kolaborasi atau pembinaan pemerintah daerah tetap dimungkinkan masuk dalam mekanisme event strategis, meski daftar event tersebut tidak seluruhnya dicantumkan dalam Ranperda.

Dalam rapat tersebut juga muncul perhatian terhadap penguatan UMKM lokal. Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra meminta agar event memberikan ruang bagi UMKM Denpasar. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan sampah menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyelenggaraan event serta setiap event yang menggunakan APBD memiliki manfaat yang terukur bagi perekonomian masyarakat.

Wakil Ketua DPRD,  Made Oka Cahyadi Wiguna, menyoroti perlunya pembinaan dan edukasi terkait tata kelola event. Ia juga meminta kejelasan mengenai perbedaan status event yang tercantum dalam keputusan wali kota dengan event yang ditetapkan melalui surat persetujuan. Selain itu, mekanisme monitoring dan evaluasi serta kriteria event strategis dinilai perlu diperjelas. Pemerintah Kota Denpasar menyatakan sependapat mengenai perlunya perumusan definisi event strategis yang lebih tajam.

Dalam pembahasan disebutkan, parameter event strategis antara lain diharapkan berkaitan dengan pemanfaatan, pelestarian dan pengembangan seni, olahraga, komunitas, promosi, serta pertumbuhan ekonomi. Parameter pengukurannya selanjutnya dapat dituangkan dalam persyaratan pengajuan penyelenggaraan event. Pembahasan juga menyinggung event yang tumbuh di tingkat desa, kelurahan maupun komunitas. Pansus mendorong agar potensi kegiatan di wilayah tersebut tetap memiliki ruang dalam pengaturan, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Event yang mendapat dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pemberdayaan UMKM dan perekonomian masyarakat.

 

Sumber : Media Balipost

Editor : Humas DPRD