RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA: DPRD KOTA DENPASAR LANTIK 3 ANGGOTA DPRD PENGGANTI ANTARWAKTU (PAW) MASA JABATAN 2019-2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar gelar rapat Paripurna Istimewa ke-28 Masa Persidangan III dengan acara Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan 2019-2024 pada Senin, 13 Nopember 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, di damping oleh Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira, A.A Ketut Asmara Putra serta di hadiri secara langsung oleh Wali Kota Denpasar, I G.N.Jaya Negara. Turut hadir Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, KPU Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar dan Ketua Gatriwara Kota Denpasar dan perwakilan tim Penggerak PKK.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 851/01-A/HK/2023, 863/01-A/HK/2023, 864/01-A/HK/2023 berturut-turut secara resmi memberhentikan dengan hormat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar atas nama I Gede Westra dari Partai Hanura, A.A. Gede Putra Ariewangsa,SS dari Partai Demokrat dan Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra dari Partai Demokrat sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar. Berdasarkan hal tersebut Pimpinan DPRD Kota Denpasar telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bali melalui Walikota perihal usul dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kota Denpasar Masa Jabatan Tahun 2019-2024 untuk mendapatkan peresmian dengan Keputusan Gubernur Bali. Atas dasar tersebut, tertanggal 1 Nopember 2023, Gubernur Bali mengeluarkan Keputusan tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar yaitu sebagai berikut:
- SK Gubernur Bali Nomor 938/01-A/HK/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, atas nama I Gede Semara,SE sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 untuk menggantikan Anak Agung Gede Putra Ariewangsa, SS.
- SK Gubernur Bali Nomor 939/01-A/HK/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, atas nama Ir. Ni Made Sri Sutraningsih sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 untuk menggantikan Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra.
- SK Gubernur Bali Nomor 940/01-A/HK/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, atas nama Anak Agung Made Sumenadi,SH sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 untuk menggantikan I Gede Westra.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPRD. Berdasarkan hal tersebut sebelum memandu pengucapan sumpah/janji, Ketua DPRD mengingatkan kepada 3 (tiga) anggota DPRD Pengganti Antarwaktu bahwa sumpah yang diucapkan tidak hanya disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir namun penting disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Sumpah ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya, dengan kemauan yang sungguh-sungguh dan sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” tegas Ketua DPRD.
Setelah memandu pengucapan sumpah/janji, lebih lanjut dalam memberikan sambutan, Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Denpasar yang digantikan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kota Denpasar dan bagi Anggota DPRD Kota Denpasar yang telah resmi dilantik agar dapat mengabdikan diri secara tulus ikhlas dengan segala kemampuan yang dimiliki dalam mengemban amanah untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Walikota Denpasar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota dewan pengganti antarwaktu dan berharap hubungan koordinasi lembaga eksekutif dan legislatif selalu dapat terjalin dengan baik.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman sering mengalami perubahan maka sangat diperlukan adanya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap suatu peraturan melalui peningkatan koordinasi dan konsultasi antara DPRD dan Eksekutif,” tegasnya.