RAPAT PARIPURNA KE-12 MASA PERSIDANGAN II, WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN PENJELASAN RANCANGAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, Senin, 17 Juli 2023 bertempat di Ruang Sidang Lantai II DPRD Kota Denpasar.
Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, A.A. Ketut Asmara Putra. Dihadiri secara langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Pembukaan Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Anggota DPRD, Forkopimda Kota Denpasar, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Secara substansi dokumen KUA Tahun Anggaran 2024 adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk Tahun 2024 dan merupakan pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan RAPBD Tahun 2024.
Pidato Pengantar dibacakan secara langsung oleh I Gusti Ngurah Jaya Negara yang mana disampaikan bahwa, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp1,97 triliun rupiah lebih dengan rincian Penpadatan Asli Daerah sebesar 1,07 triliun rupiah lebih; Pendapatan Transfer sebesar Rp886,87 miliar rupiah lebih; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dirancang sebesar Rp15,26 miiar rupiah. Sementara untuk Belanja Daerah dirancang sebesar Rp2,20 triliun yang terdiri dari :
1. Belanja Operasi dirancang Rp1,81 triliun rupiah lebih;
2. Belanja Pegawai dirancang Rp897,78 miliar rupiah lebih;
3. Belanja Barang dan Jasa Rp789,26 miliar rupiah lebih;
4. Belanja Hibah sebesar Rp120,66 miliar rupiah lebih;
5. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp3,93 miliar rupiah lebih;
6. Belanja Modal dirancang sebesar Rp168,67 miliar rupiah lebih;
7. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp28,89 rupiah miliar rupiah lebih;
8. Belanja Transfer dirancang sebesar Rp191,27 miliar rupiah lebih.
Pidato pengantar yang telah dibacakan oleh Walikota Denpasar tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing Ketua Fraksi DPRD Kota Denpasar untuk dijadikan referensi pembahasan oleh Badan Anggaran baik dalam rapat intern maupun dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Denpasar serta untuk menyusun Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Denpasar.