RAPAT PARIPURNA KE-17 SAMPAIKAN SEJUMLAH PENJELASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DPRD KOTA DENPASAR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 13 Desember 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, A.A. Ketut Asmara Putra dan Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa. Rapat juga dihadiri secara langsung oleh forkopimda Kota Denpasar, Anggota DPRD dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam pidato pengantar DPRD Kota Denpasar yang dibacakan oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah, A.A.Putu Gde Wibawa menyampaikan mengenai ranperda inisiatif dewan yaitu Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN). Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa latar belakang pembentukan ranperda P4GN ini adalah sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar. Ranperda tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan salah satunya dengan penyusunan peraturan daerah.
Naskah pidato pengantar DPRD Kota Denpasar mengenai penjelasan ranperda P4GN tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan referensi dalam penyusunan pendapat walikota nantinya.
Sementara itu, Pidato Pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan mengenai penjelasan 6 ranperda usulan dari pemerintah yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma yang dilatarbelakangi sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilatarbelakangi untuk menyesuaikan materi muatan perda akibat diundangkannya UU Cipta Kerja.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilatarbelakangi akibat adanya hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non fisik yang dialami oleh panyandang disabilitas di Kota Denpasar serta secara sosiologis penyandang disabilitas kurang dapat memperoleh akses terhadap pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilatarbelakangi sebagai tindak lanjut atas diundangkannya UU Cipta Kerja, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
- Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat daerah, dilatarbelakangi sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mana mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
- Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Denpasar nomor 10 tahun 2015 tentang izin usaha pemondokan dan peraturan daerah kota Denpasar nomor 13 tahun 2015 tentang pendaftaran usaha pariwisata dilatarbelakangi karena materi muatan kedua perda tersebut sudah tidak relevan khususnya akibat diundangkannya UU Cipta Kerja.
Naskah pidato pengantar walikota tersebut diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD Kota Denpasar untuk dijadikan referensi dalam penyusunan pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar nantinya.