RAPAT PARIPURNA KE-27 MASA PERSIDANGAN III DPRD KOTA DENPASAR AGENDAKAN LAPORAN PANSUS XXVI, XXVII, XXVIII

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Denpasar tentang Tata Tertib, di atur bahwa panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam Rapat Paripurna. Berdasarkan hal tersebut pada Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar melaksanakan Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III dengan agenda: Laporan Pansus XXVI, XXVII, dan XXVIII. Rapat Paripurna intern tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri oleh anggota DPRD lainya.
Sebagaimana telah diketahui bahwa panitia khusus XXVI yang diketuai oleh I Gusti Made Wira Namiartha bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan koperasi, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Selanjutnya panitia khusus XXVII yang diketuai oleh I Nyoman Sumara Putra bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Sementara itu, panitia khusus XXVIII yang diketuai oleh I Ketut Budha bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah, Dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Denpasar Tahun 2023- 2043.
Dalam laporannya masing-masing ketua panitia khusus menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati berdasarkan proses pembahasan ranperda baik secara internal maupun bersama eksekutif termasuk hasil pembahasan rapat-rapat kerja dengan stakholder terkait dalam rangka penyempurnaan materi muatan dari masing-masing ranperda agar mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan tentunya dapat memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat.
Dalam mengakhiri pidatonya, Ketua DPRD Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada masing-masing panitia khusus yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan menyampaikan bahwa laporan panitia khusus XXVI, XXVII, dan XXVIII akan menjadi bahan dalam penyusun pemandandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar nantinya.