SAH! DPRD KOTA DENPASAR SETUJUI 7 RANPERDA MENJADI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR

DPRD Kota Denpasar menggelar rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan III pada Selasa (20/12/2022), bertempat di ruang sidang DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH dan didampingi secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira, ST. Rapat paripurna juga dihadiri secara langsung oleh Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara, SE, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, forkopimda Kota Denpasar dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Denpasar.
Dalam rapat paripurna tersebut disepakati 7 ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemerintah dan DPRD Kota Denpasar ingin semua pihak yang terkait dengan materi muatan dalam perda untuk saling berkoordinasi satu sama lain dalam penyusunan peraturan pelaksananya nanti.
Adapun 7 ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu :
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Pemondokan Dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata