UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM, PELAKSANAAN DENPASAR FESTIVAL AKAN DIATUR DALAM PERDA

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Denpasar melaksanakan rapat kerja dengan OPD di lingkungan pemerintah Kota Denpasar membahas rancangan peraturan daerah tentang Denpasar Festival pada hari Rabu (16/03/2023) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, A.A. Putu Gde Wibawa yang didampingi secara langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Dezire Mulyani dan dihadiri oleh OPD teknis terkait dan anggota Bapemperda DPRD Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa sejak Tahun 2022, anggaran untuk pelaksanaan event Denpasar Festival difokuskan pada Dinas Pariwisata yang mana dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi seperti misalnya terkait zonasi pelaksanaan event termasuk tim pelaksana dalam menjalankan kegiatan di lapangan belum dipayungi oleh aturan yang jelas. Sehingga dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pariwisata mengharapkan pembahasan ranperda ini bisa melibatkan semua pihak.
“Kami rasa karena ini sudah sekupnya Denpasar, kiranya dapat dilibatkan semua OPD”, tegasnya.
Bapemperda DPRD Kota Denpasar akan mengkaji terlebih dahulu secara internal dengan tetap berkoordinasi dengan tim akademisi, tim ahli serta OPD teknis lainnya di lingkungan pemerintah Kota Denpasar dengan harapan rancangan naskah akademik yang disusun sebelum dibentuknya panita khusus (pansus) bukan hanya sekedar dibuat namun memang berdasarkan kajian yang matang.
“Kita harus betul-betul menginisasi dengan rancangan yang bisa memayungi, melindungi pelaksanaan berbagai event yang ada di Kota Denpasar dan khususnya terutama event Denpasar Festival”, tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar.