Denpasar Humas DPRD - Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Selasa (23/07/2024) menggendakan (1) Pembukaan Rapat Paripurna; (2) Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 (3) Penutupan Rapat Paripurna
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, SH, hadir secara langsung Wakil Walikota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta undangan lainya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024, telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun 2024.
Adapun perubahan yang dirancang yaitu diantaranya: Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp2,43 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,82 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp386,27 Miliar Rupiah lebih. Sementara terkait dengan Belanja Daerah Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp2,70 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp590,46 Miliar Rupiah Lebih menjadi sebesar Rp3,29 Triliun Rupiah Lebih
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp476,61 Miliar Rupiah Lebih atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp204,19 Miliar Rupiah Lebih yang sebelumnya sebesar Rp272,42 Miliar Rupiah, yang mana rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp578,63 Miliar Rupiah Lebih yang sebelumnya sebesar Rp277,42 atau bertambah sebesar Rp301,21 Miliar Rupiah Lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp102,02 Miliar Rupiah Lebih yang sebelumnya sebesar Rp5 Miliar Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp97,02 Miliar Rupiah Lebih.
Selanjutnya Naskah Pidato Pengantar tersebut di serahkan kepada masing-masing Fraksi untuk dijadikan referensi pembahasan oleh Badan Anggaran baik dalam rapat intern maupun dalam rapat kerja bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Denpasar serta untuk menyusun Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Denpasar.