PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN PIDATO PENGANTAR RANPERDA TENTANG APBD TA 2024 DAN RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH PADA RAPAT PARIPURNA KE-22 MASA PERSIDANGAN III DPRD KOTA DENPASAR

WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN PIDATO PENGANTAR RANPERDA TENTANG APBD TA 2024 DAN RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH PADA RAPAT PARIPURNA KE-22 MASA PERSIDANGAN III DPRD KOTA DENPASAR

 

DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III pada tanggal 19 September 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede yang didampingi oleh Wakil Ketua, A.A. Ketut Asmara Putra serta dihadiri secara langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar.

Rapat Paripurna ke-22 tersebut mengagendakan Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar terhadap Ranperda Kota Denpasar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan secara langsung oleh Walikota Denpasar disampaikan bahwa target Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp.1,97 triliun rupiah lebih sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp. 2,20 triliun rupiah lebih.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar juga menyampaikan penjelasan terkait ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang mana diperlukan payung hukum yang jelas untuk mengatasi permasalahan sampah dengan melibatkan berbagai pihak secara kolaboratif. Hal tersebut juga sejalan dengan dukung dari pemerintah pusat yang mana melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar yang pembangunannya telah selesai di 3 lokasi yaitu TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja.

“Dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut, kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengeolaan sampah dari sumbernya ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill”, jelasnya.

Mengakhiri penyampaian pidato pengantar, Walikota Denpasar mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar.

Share
Tags