PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA/PPAS TA 2023 DAN 2 RANPERDA PADA RAPAT PARIPURNA KE-15 MASA PERSIDANGAN II DPRD KOTA DENPASAR

WALIKOTA DENPASAR SAMPAIKAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA/PPAS TA 2023 DAN 2 RANPERDA PADA RAPAT PARIPURNA KE-15 MASA PERSIDANGAN II DPRD KOTA DENPASAR

 

DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II pada tanggal 10 Agustus 2023 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dihadiri secara langsung oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar. Rapat Paripurna ke-15 tersebut mengagendakan Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, Ranperda Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Kota Denpasar tentang Rencana Pembangunan ddan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2043.

Dalam penyampaian pidato pengantar, Walikota Denpasar menyampaikan bahwa dalam KUA/PPAS TA 2023 dirancang adanya peningkatan terhadap Pendapatan Daerah.

“Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp2,12 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,25 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp126,91 Miliar Rupiah Lebih”, jelasnya.

Lebih lanjut terkait belanja daerah disampaikan bahwa dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2023 juga dirancang bertambah sebesar Rp320,36 miliar rupiah lebih. Sehingga berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah maka dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2023 terjadi defisit yang nantinya akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

“Rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2023 terjadi defisit sebesar Rp423,86 atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp193,45 miliar rupiah lebih yang sebelumnya sebesar Rp230,41 miliar rupiah yang mana rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Denpasar juga menyampaikan urgensi pembentukan 2 ranperda yaitu pertama, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana pembentukan perda tersebut merupakan tindak lanjut pasca diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan jangka waktu agar pengundangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 5 Januari 2024. Ranperda selanjutnya adalah terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar Tahun 2023-2024 dimana urgensi pembentukan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan RT/RW wilayah Kota Denpasar serta mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni dan mewujudkan penyebaran pendudukan yang proposional.

Pidato pengantar yang telah dibacakan oleh Walikota Denpasar tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing Ketua Fraksi DPRD Kota Denpasar untuk dijadikan referensi pembahasan oleh Badan Anggaran baik dalam rapat intern maupun dalam rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Denpasar serta untuk menyusun Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Denpasar.

 

Share
Tags