PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
SATU DATA
SATU DATA
LAYANAN SEKRETARIAT
LAYANAN SEKRETARIAT
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PANSUS XXXI DPRD KOTA DENPASAR RAMPUNGKAN PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

PANSUS XXXI DPRD KOTA DENPASAR RAMPUNGKAN PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Ketua Pansus XXXI, Ida Bagus Ketut Wirajaya memimpin langsung rapat kerja dengan eksekutif guna merampungkan pembahasan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada Selasa (23/04/2024) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar. Hadir dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar serta tim ahli.

Sebelumnya, Pansus XXXI telah melaksanakan rapat internal sehingga untuk pembahasan kali ini berfokus pada pencantuman sanksi yang akan termuat dalam ranperda. Pansus XXXI sepakat bahwasannya pencantuman sanksi harus berhati-hati serta perlu dikaji terkait jenis sanksi yang akan diatur agar ketika ranperda ini disahkan menjadi perda dan berlaku secara yuridis di masyarakat penegakan sanksi dapat secara tegas ditegakan dan efektif untuk menertibkan bangunan-bangunan gedung yang tidak sesuai dengan aturan.

“Dengan lahirnya PP 16 Tahun 2021 itu ada sekitar 17 standar teknis mulai dari perencanaan sampai dengan penyelenggaraan untuk bangunan gedung negara bahkan bangunan gedung khusus,” ujar Tim Dinas PUPR

Mengingat pembangunan cenderung selalu berkembang dan peraturan juga mengalami dinamika, ada beberapa bangunan-bangunan yang sudah terbangun di Kota Denpasar yang banyak masih tidak sesuai dengan standar teknis mulai dari urusan pada tata ruang, intensitas bangunan sampai kepada sifat tata bangunan.

“Harusnya kalau kita lihat standar teknis, harusnya menyiapkan sumur resapan namun tidak, KDHnya harusnya 10 persen tapi kurang, harusnya menyiapkan akses kemudahan kalau terjadi bencana, tidak ada, isunya banyak sekali,” ujar Tim Dinas PUPR lebih lanjutnya.

Melihat berbagai isu yang berkembang, oleh karena penyelenggaraan bangunan sangat erat kaitannya dengan keselamatan karena berfungsi sebagai tempat masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan maka ketika suatu bangunan tidak sesuai maka akan berdampak pada keselamatan masyarakat.

‘“Ketika kita berbicara soal SLF logika yang dibangun kan soal keselamatan, bagaimana caranya negara menjamin supaya masyarakat itu selamat melalui mekanisme-mekanisme yang sudah di atur, “Tegas Tim Hukum Universitas Udayana, Jimmy Usfunan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus menyepakati bahwasannya dengan adanya kondisi-kondisi yang sudah terjadi dan mengantisipasi kondisi yang akan datang, Pansus XXXI bersama eksekutif sepakat untuk mencantumkan sanksi dalam rangka tertib administratif dan teknis penyelenggaraan bangunan dan gedung di Kota Denpasar.

“Sepakat bahwa yang perlu kita kedepanya ini dilakukan adalah pengawasan, nah kemudian dari bangunan yang sudah ada, tanpa adanya sanksi tentu penyelenggaraan bangunan ke depan berpotensi dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Ketua Pansus.

Lebih lanjut Anggota Pansus, Agus Wirajaya menyoroti terkait kondisi saat ini yang mana jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dibiarkan maka kondisi tersebut akan menyulitkan dari segi pengawasan.

“Kalau dari pengurusan awal saja syaratnya longgar dan dari aturan yang ada kita turunkan standar, bukan mendorong menaikan standar ya pasti akan panjang pelanggarannya dan ngga selesai,” tegasnya.

“Kalua sudah ngomong pelanggaran ya balik lagi sebagai pemerintah pengawasannya mampu ngga dilakukan? Kalau ngga ya akhirnya perdanya cuma jadi perda yang kayak macan ompong yang tidak bisa mengikat warga jika terjadi pelanggaran,” lanjut Agus Wirajaya.

Dalam perumusan norma terkait sanksi, dirasa perlu dilakukan inventarisasi terlebih dahulu oleh Dinas PUPR terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri yang tidak sesuai standar untuk diklasifikasikan sesuai tingkat bahayanya, sehingga kebijakan-kebijakan yang akan diambil bisa tepat sasaran dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik.

Untuk diketahui keberadaan perda ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kota Denpasar yang tertib baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal serta menjamin keselamatan, Kesehatan, kenyamanan, dam kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

 

Tags